Beranda | Artikel
Larangan Shalat Setelah Shalat Ashar?
Selasa, 2 Januari 2018

LARANGAN SHALAT SETELAH SHALAT ASHAR?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Bismillah. Assalamu’alaikum ustadz. Ada satu peristiwa, ketika itu saya dan yang lainnya mau menyhalatkan janazah, tapi oleh keluarganya dilarang, karena pada waktu itu adalah waktu sore setelah shalat ‘Ashar, padahal waktu itu jarum jam kira-kira menunjukkan 16.00, matahari masih terang dan masih di atas, katanya LÂ SHOLÂTA BA’DAL ‘ASHRI (Tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar). Anehnya, janazah itu terus dikuburkan pada waktu itu juga. Mohon penjelasan yang lengkap dari ustadz di Majalah As-Sunnah ! Syukran

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm. Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing kita semua kepada cinta dan ridha-Nya.

Hukum shalat jenazah setelah shalat Ashar saat matahari masih putih adalah boleh dengan kesepakatan (ijma’) semua Ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Adapun shalat jenazah setelah Shubuh sampai matahari terbit dan setelah Ashar sampai mendekati tenggelam, tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal tersebut boleh.”

Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “Ijma’ umat Islam atas bolehnya shalat jenazah setelah Shubuh dan setelah Ashar. Yang dilarang adalah shalat jenazah pada tiga waktu yang disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.”[1]
Yang dimaksud dengan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir adalah hadits berikut:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu dimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang kami untuk menyhalatkan dan menguburkan jenazah kami di dalamnya: Saat matahari terbit hingga agak meninggi, saat matahari di atas kepala sampai tergelincir, dan saat matahari hampir tenggelam hingga benar-benar tenggelam. [HR. Muslim, no. 831]

Jadi yang dilarang adalah shalat jenazah saat meatahari sudah menguning menjelang shalat Maghrib. Shalat yang dimaksudkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir di atas adalah shalat jenazah; karena disebutkan bersama dengan penguburan jenazah.[2]
Sedangkan hadits yang dipakai saudara kita untuk melarang orang menshalatkan jenazah setelah shalat Ashar, yaitu hadits:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

Tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam

merupakan hadits shahih. Namun yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak. Yakni tidak boleh melakukan shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar. Adapun shalat fardhu, shalat jenazah dan shalat sunnah yang punya sebab tertentu (misalnya shalat tahiyyatul masjid) tetap boleh dilakukan setelah shalat Ashar.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa apa yang diyakini oleh saudara kita tersebut salah dan menyelisihi ijma’ para Ulama. Ini yang nampak dari redaksi pertanyaan.

Adapun jika alasan segera menguburkan mayat setelah shalat Ashar karena ingin mengejar waktu sebelum matahari menguning dan sudah dishalatkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak masalah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/82.
[2] Al-Mughni, 2/82.
[3] Al-Mughni, 2/82.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8184-larangan-shalat-setelah-shalat-ashar.html